Hanya, volume suara pengeras suara harus diatur sesuai dengan kebutuhan dan maksimal 100 desibel (dB).
Seperti yang tertuang dalam poin 3.b SE Menag jelas disebutkan bahwa pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar.
Desibel adalah mengukur seberapa keras suatu suara dan telinga manusia memiliki batasan.
Kemampuan telinga manusia terbatas sehingga terlalu banyak suara yang didengarkan dalam relatif lama dapat memberi dampak buruk bagi pendengaran
“Suara 100 dB itu sudah sangat keras sekali. Saya bahkan menduga, selama ini speaker di masjid dan musala tidak sampai 100 dB volumenya.
Jadi itu tidak masalah. Silahkan kumandangkan azan pada waktunya sebagai syiar agama,” tuturnya.
Faesal Musaad menilai kehadiran SE Menteri Agama ini sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga harmoni di tengah keragaman masyarakat Indonesia.***
Artikel Rekomendasi