Adapun ketentuan yang terlampir dalam aturan PSBB dan kekarantinaan kesehatan, dikecualikan bagi penyedia layanan pemenuhan kebutuhan pangan dan bahan bakar minyak, kesehatan, komunikasi, dan distribusi logistik.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa Berkekuatan 5,2 SR Guncang Pangandaran, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Sedangkan diluar 11 sektor tadi, tidak diperbolehkan untuk beroperasai semasa PSBB ini.
Untuk bandara, Mahfud MD menjelaskan diperbolehkan beroperasi melayani kelompok masyarakat yang harus bepergian dengan melampirkan surat tugas dan bebas Covid-19.
"Bandara untuk mengangkut orang-orang dengan tugas dan syarat tertentu dibuka, (kalau ada) yang melanggar juga ditindak," ujarnya seperti dilaporkan Antara.
Baca Juga: Menangis hingga Tersungkur, Rekan Iringi Kepergian Perawat yang Gugur saat Tengah Hamil 4 Bulan
Kendati demikian, Mahfud MD mengingatkan bagi 11 sektor yang sudah diberi izin untuk berkegiatan usaha, tetap mengacu pada protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran.
"Ada penegakan protokol kesehatan yang dikawal penegakan keamanan. Jadi, strateginya penegakan protokol keamanan," ujar dia.*** (Yusuf Wijanarko)
Artikel ini pernah tayang di Pikiranrakyat-depok dengan judul Mal Boleh Buka sedangkan Masjid Tidak, Mahfud MD: Saya Kira yang Dibuka Bukan Langgar Hukum
Artikel Rekomendasi