Baca Juga: NTT Diguncang Gempa Berkekuatan M5,0 Dipicu Adanya Aktivitas Sesar
Bantahan disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar yang mengatakan bahwa pernyataan Menag Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing.
"Menag hanya mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Thobib dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Untuk diketahui, Kemenag RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.***
Artikel Rekomendasi