Faktanya, selama pemberlakuan PSBB untuk penanganan Covid-19 di Jakarta, masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran virus tersebut.
Baca Juga: Soal Covid-19 dan Salat Jumat Berjamaah, MUI: Dua Gelombang Ala Eropa Tidak Dapat Dijadikan Dalil
Data ini dijadikan pertimbangan perpanjangan PSBB dalam penanganan corona virus Desease (Covid-19) di Jakarta.
Adapaun beberapa aturan Undang-Undang yang menjadi landasan keputusan tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007, tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744).
Baca Juga: George Floyd Ternyata Mengidap Covid-19, Tim Autopsi: Aku Tidak Marah Tapi akan Banyak yang Tertular
Selain itu, mengacu juga kepada UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014.
Hal itu tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Baca Juga: Dokter Dikabarkan Sogok Keluarga Pasien 15 Juta agar Jenazah Dijadikan Korban Covid-19, Cek Faktanya
Artikel Rekomendasi