KMPHB: Jokowi akan Digugat Secara Hukum ke Pengadilan Jika Tak Kunjung Turunkan Harga BBM

- 11 Juni 2020, 19:00 WIB
ILUSTRASI pompa, bahan bakar minyak, BBM.*
ILUSTRASI pompa, bahan bakar minyak, BBM.* /PIXABAY/

Terlebih, saat wabah corona tiba, banyak rakyat berkurang penghasilannya, bahkan banyak juga yang terkena PHK.

Jika sampai pada tanggal 16 Juni tidak ada tanggapan, maka koalisi akan membawa kasus ini ke pengadilan.

Baca Juga: Dunia Berlomba-lomba Temukan Vaksin Covid-19, Menristek: RI Siap-siap Harganya akan Sangat Mahal

Koalisi menuntut pengadilan untuk memutuskan bahwa Presiden telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Menurut hitungan Koalisi, yang dipimpin Marwan Batubara, sejak harga minyak dunia turun, maka rakyat justru yang mensubsidi pemerintah setidaknya mencapai Rp18 Triliun jika dihitung 3 bulan terakhir sejak adanya penurunan harga minyak dunia.

Rata-rata rakyat menyumbang kepada pemerintah sebesar Rp2000 per liter BBM.

Baca Juga: Bersiap Hadapi New Normal, Perlukah Asupan Vitamin C Harian 1000mg untuk Tangkal Covid-19?

Secara rinci, sesuai dengan formula yang ditetapkan pemerintah, berdasarkan nilai MOPS rata-rata 25 Februari sampai dengan 24 Maret 2020 dan kurs USD 15.300, maka diperoleh harga BBM bulan April 2020 untuk jenis Pertamax RON 92 adalah sekitar Rp 5500 dan Pertalite RON 90 sekitar Rp 5250 per liter.

Faktanya harga resmi BBM yang dijual di berbagai SPBU adalah Rp 9000 (Pertamax) dan Rp 7650 (Pertalite) per liter.

Dengan demikian, jika dibanding harga sesuai formula, maka konsumen BBM Pertamax membayar lebih mahal sekitar Rp 3000 per liter.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah