MUI: Cukup Covid-19 yang Memacetkan Bisnis Indonesia, Proses Sertfikasi Halal Tak Mau Ikut-ikutan

- 12 Juni 2020, 07:44 WIB
KEGIATAN karyawan di salah satu industri makanan dan minuman.*
KEGIATAN karyawan di salah satu industri makanan dan minuman.* /Dok. Biro Humas Kemenperin/

Sistem tersebut memungkinkan masyarakat mengecek perkembangan proses sertifikasi halalnya secara langsung.

Baca Juga: CEO: Ini Alasan 2 Penata Rambut Positif Covid-19 Layani 140 Klien, Tapi Tak Ada Satupun Tertular

Muti mengatakan LPPOM MUI juga menerapkan Modified Onsite Audit (MOsA) yaitu sistem audit 19 Maret 2020 yang menyesuaikan kebutuhan terkini.

Audit tersebut memenuhi standar Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang dipakai untuk Sistem Jaminan Halal (SJH)

Meski begitu, kata dia, belum semua kategori dapat diaudit secara MOsA seperti produk penyembelihan dan gelatin.

 Baca Juga: KMPHB: Jokowi akan Digugat Secara Hukum ke Pengadilan Jika Tak Kunjung Turunkan Harga BBM

"Secara umum, dapat disimpulkan audit bisa dilakukan secara MOsA. Kami uji coba secara bertahap. Awalya, MOsA hanya bisa diterapkan pada produk pengembangan dan perpanjangan. Kemudian setelah mendapat formula yang tepat, MOsA diujicobakan untuk perusahaan baru," pungkasnya.

 

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah