Kejati DKI Jakarta Pergoki Ekspor Gelap 1.835 Karton Minyak Goreng di Pelabuhan Tanjung Priok

- 17 Maret 2022, 20:06 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng : Kejati DKI Jakarta Pergoki Ekspor Gelap 1.835 Karton Minyak Goreng di Pelabuhan Tanjung Priok
Ilustrasi Minyak Goreng : Kejati DKI Jakarta Pergoki Ekspor Gelap 1.835 Karton Minyak Goreng di Pelabuhan Tanjung Priok /PIXABAY/neufal54


PANGANDARAN TALK - Di tengah krisis minyak goreng yang terjadi di tanah air hingga saat ini, justru diwarnai aksi jahat oknum pengusaha yang malah akan menjual ribuan karton minyak goreng ke luar negeri.

Ribuan karton minyak goreng kemasan yang diangkut sebuah kontainer itu rencananya akan diekspor ke Hong Kong.

Namun beruntung, aksi licik mereka lebih dulu kepergok Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Rencana ekspor ilegal itupun berhasil digagalkan, di mana satu unit kontainer dengan muatan 1.835 karton minyak goreng langsung diamankan untuk dijadikan barang bukti.

Baca Juga: Zonk! Begitu Dicek Barcode Tiket MotoGP yang Dibeli Pria Ini Ternyata Error 404

Penyergapan ekspor ilegal minyak goreng itu terjadi di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok.

“Terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan diekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hong Kong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, dikutip PangandaranTalk.com dari Antara, Kamis (17/3/2022).

Ekspor 1 kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan PT AMJ tersebut, kata Katut Sumedana, terindikasi melawan hukum karena ekspor dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Mantan Pembalap Asal Jabar, Tjetjep Heriyana Sumringah Saat Menerima Tiket MotoGP Mandalika dari Ridwan Kamil

Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lantas menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap temuan 1 unit kontainer tersebut untuk diamankan dan tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Terminal Kontainer JICT I sampai dengan proses hukum selesai.

“Ekspor yang telah dan akan dilakukan PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia,” sesal Ketut.

Menurutnya, tindakan PT AMJ diperkirakan memberi keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sebesar Rp400 juta per kontainer.

Langkah penyidikan di lapangan, Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Baca Juga: Apa Perbedaan antara Balapan Moto2 dan Moto3? Simak Penjelasannya di Artikel Ini

Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak.

Langkah itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 16 Maret 2022.

Surat perintah tersebut dikeluarkan sehubungan dengan pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi.

Perkara ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

“Hal itu memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” tegas Ketut Sumedana.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x