Lutfi mengaku sangat geram atas hilangnya stok minyak goreng tersebut di pasaran meskipun pihaknya telah menerbitkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan tujuan agar harga jual minyak goreng bisa sesuai dengan HET paling mahal Rp14.000 per liter.
Namun alih-alih meringankan masyarakat akan kebutuhan minyak goreng, yang terjadi malah kebijakan DMO dan DPO itu dipermainkan mafia pangan.
Mafia pangan memanfaatkan harga minyak goreng yang telah dibatasi HET-nya tersebut dengan memborong sebanyak-banyaknya, kemudian dijual ke luar negeri dengan harga lebih tinggi sesuai standar harga perdagangan internaisonal.
Mendag mengatakan bahwa dirinya tidak bisa membiarkan ketersediaan minyak goreng menjadi terbatas saat kebijakan HET masih ditetapkan, terlebih lagi menjelang bulan puasa Ramadhan.
Oleh karena itu, pemerintah segera mencabut kebijakan HET untuk minyak goreng kemasan premium dan mengembalikan harga sesuai mekanisme pasar.
Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Pergoki Ekspor Gelap 1.835 Karton Minyak Goreng di Pelabuhan Tanjung Priok
Diprediksi, akan terjadi banjir stok produk minyak goreng kemasan di pasar maupun minimarket atau supermarket karena harga tanpa HET diperkirakan bisa menembus angka sekitar Rp25.000 per liter.
Namun pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi untuk minyak goreng curah agar bisa dijual seharga Rp14.000 per liter di level masyarakat.
Artikel Rekomendasi