Subsidi diberikan pada level produsen dengan membayar selisih antara harga keekonomian dengan harga jual di masyarakat sebesar Rp14.000 per liter.
Subsidi tersebut akan menggunakan anggaran dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dana BPDPKS untuk menyubsidi minyak goreng curah tersebut didapat dengan cara menaikkan bea keluar bagi eksportir produk CPO dan turunannya.***
Artikel Rekomendasi