Anda Sudah Daftar Haji? Berikut Link Pengecekan Jemaah Haji yang Bisa Berangkat Tahun Ini

- 9 Mei 2022, 07:27 WIB
Anda Sudah Daftar Haji? Berikut Link Pengecekan Jemaah Haji yang Bisa Berangkat Tahun Ini.
Anda Sudah Daftar Haji? Berikut Link Pengecekan Jemaah Haji yang Bisa Berangkat Tahun Ini. /PEXELS/Shams Alam Ansari



PANGANDARAN TALK - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) hari Minggu (8/5/2022) merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 2022 ini.

Proses verifikasi nama calon jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 2022 ini dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat telah memenuhi syarat terbaru yang ditetapkan oleh otoritas Saudi Arabia.

Syarat terbaru tersebut yakni mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022.

Selain itu, calon jemaah haji sudah menerima vaksin Covid-19.

Baca Juga: Seluncuran Kenpark Surabaya Ambrol, Beda Analisa dengan BPBD Pengelola Akui Perawatan Terakhir 9 Bulan Lalu

Pihak Kemenag RI meminta jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik.

Diingatkan pula agar para calon jemaah haji segera melakukan konfirmasi keberangkatan ke bank tempat mereka mendaftar.

“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu,” terang Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, dikutip PangandaranTalk.com dari laman Kemenag RI, Minggu (8/5/2022).

Daftar nama tersebut, kata Hilman, sudah diumumkan dan dikirim ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.

"Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 - 20 Mei 2022," katanya.

Hilman mengatakan bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051.

Baca Juga: Korban Ambrolnya Kenpark Surabaya Ada yang Mengalami Luka di Paru-paru, Wajah, dan Otak. Penjelasan Pihak RSUD

Jumlah itu terdiri atas: 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.

Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tetapi terpaksa belum bisa diberangkatkan tahun ini.

“Saya berharap semua saling memberi semangat. Jemaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran. Demikian juga jemaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur,” harapnya.

Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.  

“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” terang Hilman.

“Saya mengimbau masyarakat untuk ikut serta memberikan dukungan dalam menyukseskan penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M,” tandasnya.

Untuk pengecekan daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 2022 ini, KLIK DI SINI.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x