Keuntungan Lapor Pajak Online dengan Aplikasi Pajak Berbasis Online

- 24 Mei 2022, 19:46 WIB
 Keuntungan Lapor Pajak Online dengan Aplikasi Pajak Berbasis Online.
Keuntungan Lapor Pajak Online dengan Aplikasi Pajak Berbasis Online. /djponline.pajak.go.id

PANGANDARAN TALK - Teknologi semakin canggih, dengan adanya aplikasi Pajak Online dapat menjadi solusi oleh otoritas pajak guna memberikan kemudahan administrasi maupun pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak.

Sebagaimana terdapat dalam tujuan reformasi pajak, yaitu meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data atau administrasi perpajakan dan meningkatkan integritas serta produktivitas aparat perpajakan.

Hingga saat ini terdapat beberapa layanan pajak online yang dapat membantu para Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya diantaranya yaitu:

  • e-Registration, guna memudahkan Wajib Pajak (WP) yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan perubahan data Wajib Pajak.
  • e-Billing, guna membuat ID Billing sebagai syarat pembayaran pajak.
  • e-Filing, guna melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) baik itu SPT Tahunan maupun SPT Masa.
  • e-Bupot, guna membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26.
  • e-Faktur, guna membuat SPT Masa PPN.

Adapun aplikasi pajak yang dapat digunakan secara online yaitu e-SPT yang digunakan untuk menginput SPT secara elektronik.

Keuntungan Menggunakan Aplikasi Pajak Online

Dengan adanya aplikasi pajak online, tentunya Wajib Pajak tidak perlu mendatangi KPP dan mengantri terlebih dahulu. Apalagi saat pandemi Covid-19 dimana pertemuan tatap muka dibatasi kemudian harus jaga jarak dengan orang lain supaya mencegah penyebaran virus tersebut.

Dengan menggunakan aplikasi pajak online, memberikan kemudahan dalam hal administrasi perpajakan termasuk lapor pajak online. Kemudian kelola pajak menjadi semakin menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan hanya dalam beberapa menit saja.

Klikpajak by Mekari merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang menyediakan beberapa fasilitas perpajakan seperti e-Filing, e-Faktur, e-Bupot, dan e-Billing.  Kelebihan dari Klikpajak yaitu:

  • Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
  • Menggunakan E-Billing tanpa tambahan biaya alias gratis
  • Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
  • Bisa lapor pajak online lebih fleksibel karena serba online
  • Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi dan menggunakan teknologi berbasis cloud computing
  • Terpercaya, karena telah memiliki sertifikasi ISO 270001 yang menjamin standar keamanan IT.

Aplikasi Pajak Online Bantu Kelola Kewajiban Perpajakan!

Teknologi semakin berkembang, hal tersebut dijadikan sebagai solusi oleh otoritas pajak guna memberikan kemudahan administrasi maupun pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak. Sebagaimana terdapat dalam tujuan reformasi pajak yaitu meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data/administrasi perpajakan dan meningkatkan integritas serta produktivitas aparat perpajakan. Saat ini terdapat aplikasi untuk lapor pajak online yang dapat membantu Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.e

Halaman:

Editor: Fikri Mahendra


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x