Keuntungan Lapor Pajak Online dengan Aplikasi Pajak Berbasis Online

- 24 Mei 2022, 19:46 WIB
 Keuntungan Lapor Pajak Online dengan Aplikasi Pajak Berbasis Online.
Keuntungan Lapor Pajak Online dengan Aplikasi Pajak Berbasis Online. /djponline.pajak.go.id

e-Faktur merupakan aplikasi pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lapor SPT Masa PPN merupakan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap akhir bulan atau Masa pajak.

Namun sebelum SPT Masa PPN atau melakukan lapor pajak online, SPT Masa PPN perlu dibuat terlebih dahulu melalui aplikasi e-Faktur.

Saat ini pemerintah meluncurkan pembaruan terhadap aplikasi pembuatan SPT Masa PPN yaitu e-Faktur 3.2. Di mana aplikasi e-Faktur 3.2 ini merupakan versi terbaru yang dirilis oleh DJP pada bulan April 2022. Oleh karena itu, setiap PKP wajib update patch e-Faktur 3.2.

Selain aplikasi pajak yang dapat digunakan secara online, terdapat aplikasi pajak yang dapat digunakan secara online yaitu e-SPT. Sebagaimana dikutip dari laman DJP, Elektronik Surat Pemberitahuan atau disebut e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT.

Dengan kata lain, e-SPT digunakan untuk menginput SPT secara elektronik. Sehingga Wajib Pajak tidak lagi mengisi kertas formulir SPT, tetapi cukup input semua data perpajakan dalam aplikasi e-SPT yang kemudian dilaporkan melalui e-Filing.

Manfaat Lapor Pajak Online di Aplikasi Klikpajak

Jadi, ada banyak manfaat yang terasa ketika semua wajib pajak patuh bayar pajak. jangan lupa untuk setor dan lapor pajak online Anda sesuai tepat waktu. Masih merasa kesulitan untuk hitung, setor, lapor pajak online Anda? Coba gunakan aplikasi Klikpajak by Mekari!

Klikpajak menawarkan solusi terbaik untuk berbagai urusan perpajakan Anda. Kemudahan hitung, setor, dan lapor pajak online dalam satu aplikasi sehingga dapat meningkatkan efisiensi bekerja serta mengurangi human error yang umumnya ditemukan dalam proses perpajakan.

Selain itu, ada berbagai manfaat bayar pajak di Klikpajak lainnya yang perlu Anda ketahui. Apa saja itu? Yuk, ketahui selengkapnya!

1. Perhitungan Otomatis

Tidak perlu lagi merasa kebingungan dalam memasukkan angka dan menghitung besaran pajak yang perlu Anda bayar. Kini, Klikpajak memiliki fitur perhitungan otomatis yang memberikan hasil akurat. Anda dapat menghitung PPh Final, PPh Pasal 21 dan lainnya, sampai pembetulan SPT Masa PPh dengan mudah.

Selain itu, fitur perhitungan otomatis juga memudahkan Anda untuk menghitung pajak penghasilan karyawan Anda (PPh). Mulai dari penghitungan gaji bersih, iuran BPJS, THR, dan lainnya dengan mempertimbangkan status karyawan perusahaan Anda.

Halaman:

Editor: Fikri Mahendra


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah