Empat aspek tersebut dimulai dari proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.
Baca Juga: Simak Cerita Lengkap Ojol saat Angkut Hantu Cindy kepada Tim Jurnal Risa, Singgung Sosok Mbah Emen
“Kami merekomendasikan pemerintah menunda pelaksanaan batch IV sampai ada pelaksanaan perbaikan tata kelolanya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam Konferensi Pers Pemaparan Hasil Kajian Program Kartu Prakerja yang dikutip dari situs KPK.
KPK telah memaparkan hasil kajian dan rekomendasi ini kepada Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam rapat pada tanggal 28 Mei 2020.
Dalam rapat tersebut, KPK, Kemenko Perekonomian, dan pemangku kepentingan terkait lainnya, telah menyepakati empat hal tersebut agar diperbaiki terlebih dahulu.
Baca Juga: Klaim Ampuh Sembuhkan Covid-19, Penjualan Obat Dexamethasone Melambung Tinggi di Pasaran
Pertama, melakukan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja berdasarkan rekomendasi dan masukan dari peserta rapat koordinasi. Kedua, menunda pelaksanaan batch IV sampai dengan dilaksanakan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja.
Kemudian pemerintah akan membentuk Tim Teknis yang terdiri dari berbagai kementerian/lembaga untuk perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja.
Terakhir, meminta pendapat hukum kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara terkait pelaksanaan program Kartu Prakerja
Saat ini, Kemenko Perekonomian sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK baik terkait regulasi, persiapan dari segi teknis maupun pelaksanaan Kartu Prakerja.
Baca Juga: Demi Gempita, Gading dan Gisel Dikabarkan Segera Rujuk, Roy Marten: Tak Bisa Bendung Rasa Bahagia
Artikel Rekomendasi