Ramai Diborong Konsumen Indonesia, BPOM: Dexamethasone Obat Keras, Bukan untuk Cegah Covid-19!

- 20 Juni 2020, 08:42 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito.*
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito.* //ANTARA

PR PANGANDARAN - World Health Organization (WHO) menyambut baik temuan para ilmuwan Inggris yang mengklaim obat pasar Dexamethasone bisa digunakan dalam perawatan pasien Covid-19.

Kendati demikian, para ilmuwan mengimbau untuk tidak sembarangan dalam menggunakannya, mengingat dexamethasone termasuk obat keras yang tentunya akan timbulkan beragam efek samping.

Sehingga, dexamethasoen hanya diperbolehkan dikonsumsi bagi pasien Covid-19 dengan level paling parah, yakni mereka yang menggunakan alat bantu ventilator untuk bernapas.

Baca Juga: Dokter Inggris Paparkan Cara Kerja Obat Dexamethasone dalam Tubuh Penderita Covid-19

Sedangkan, bagi penderita dengan gejala ringan, dexamethasone belum terbukti dapat menyembuhkan penderita.

Bahkan, WHO sendiri menempatkan dexamethasone dalam daftar Model List of Essential Medicine pada tahun 1997 dalam beragam formulasi.

Namun, BPOM mengungkap dalam laman resminya yang dilihat PikiranRakyat-Pangandaran.com pada Sabtu, 20 Juni 2020, obat keras ini tidak dapat digunakan untuk mencegah penyakit Covid-19.

Baca Juga: Ilmuwan Yakin 2 Miliar Vaksin Covid-19 Tersedia Akhir Tahun, Tiga Kelompok Ini akan Diprioritaskan

Badan POM menuliskan beberapa klarifikasi terkait penggunaan dexamethasone pada pasien Covid-19.

1. Saat ini belum terdapat obat yang spesifik untuk Covid-19, walaupun beberapa obat telah dipergunakan untuk penanganan Covid-19 sebagai obat uji.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Twitter @BPOM_RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x