Sebagian Besar Calon Jemaah asal Pangandaran Putuskan Tak Tarik Dana Haji, Imbas Batal Berangkat

- 19 Juni 2020, 17:28 WIB
Dokumentasi: Calon jemaah haji Kabupaten Pangandaran.*
Dokumentasi: Calon jemaah haji Kabupaten Pangandaran.* /Kabar Priangan/Agus Kusnadi/

PR PANGANDARAN - Pemerintah memutuskan penyelenggaraan haji tahun 2020 ditiadakan atau dibatalkan imbas pandemi Covid-19.

Hal ini menyebabkan ribuan bahkan ratusan ribu Calon Jemaah Haji (CJH) batal menunaikan ibadah haji yang telah ditunggunya sedari lama.

Seperti yang dirasakan CJH asal Kabupaten Pangandaran, terpaksa harus menunggu hingga tahun depan untuk bisa berangkat ke tanah suci.

Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Melanda Wilayah Pangandaran, Gedung dan Rumah Warga Ambruk

Kendati demikian, CJH asal Kabupaten Pangandaran lebih memilih tidak menarik uang setoran penulasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Pernyataan itu dilihat dari kondisi lapangan, sejak 3 pekan usai dikeluarkan kebijakan itu, sampai dengan 19 Juni 2020, baru ada 1 orang yang mengajukan pembatalan pelunasan.

“Baru satu orang calon jemaah asal Kecamatan Padaherang dan itu sesuai regulasi insaalloh dalam jangka 9 hari sudah masuk ke rekening jemaah," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, Ujang Sutaryat, Jum’at 19 Juni 2020 kepada Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Ungkap Alasan Uang Koin Rp 1000 Gambar Kelapa Sawit Dijual hingga Jutaan Rupiah, Singgung Mahar

Dia menjelaskan, permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji itu bisa disampaikan secara tertulis.

Dalam pelaksanaannya, calon jemaah harus membawa dokumen asli seperti bukti pelunasan setoran BPIH, buku tabungan masih aktif atas nama calon haji beserta fotokopinya, identitas diri beserta fotokopi identitas diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x