Tanggapan Abu Rara Penusuk Wiranto Usai Divonis 12 Tahun Penjara: Bismillah Saya Terima Tanpa Cela

- 25 Juni 2020, 15:43 WIB
 AGENDA pembacaan dakwaan pada sidang perdana penusuk Ketua Wantimpres Wiranto, Abu Rara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 9 April 2020.*
AGENDA pembacaan dakwaan pada sidang perdana penusuk Ketua Wantimpres Wiranto, Abu Rara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 9 April 2020.* /DOK. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat/

PR PANGANDARAN - Terdakwa penusuk eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis Hakim PN Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020.

Sedangkan, Fitria Diana, Samsudin alias Abu Basilan masing-masing divonis 9 tahun dan 5 tahun penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal.

Baca Juga: Kerap Dilabeli Pria yang Terus Sakiti Hati Istri, Raffi Ahmad: Nagita Justru Berterima Kasih ke Gue

"Penetapan pidana terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya dikutip dari Antara.

Abu Rara didakwa melanggar pasal 15 Jo Pasal 6 Jo pasal 16 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

Hakim menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas aksi terorisme. Selain itu, dalam persidangan pun terdakwa tidak menyesali perbuatanya.

Baca Juga: Anak Bungsu Bupati Garut Tak Lolos PPDB, Kepala Sekolah: Istrinya saat Daftar Tak Ada Obrolan Nitip

Kendati demikian, putusan majelis hakim tersebut empat tahun lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan 16 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah mendengar putusan hakim, Abu Rara diberi kesempatan untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x