Suara Hati Pedagang Kecil di Balik Larangan Penggunaan Kantong Plastik DKI Jakarta

- 2 Juli 2020, 15:31 WIB
MUSTOFA, pedagang Cilok di Pasar Rawa Mangun, Jakarta Timur merasa keberatan atas larangan penggunaan plastik sekali pakai.*
MUSTOFA, pedagang Cilok di Pasar Rawa Mangun, Jakarta Timur merasa keberatan atas larangan penggunaan plastik sekali pakai.* /RRI/Miechell/

PR PANGANDARAN – Berbagai cara untuk mengurangi pencemaran udara dilakukan, salah satunya dengan mengurangi penggunaan kantong plastik.

Kampanye untuk mengurangi penggunaan plastik ini sendiri sudah disuarakan di berbagai belahan dunia termasuk Negara Indonesia.

Diketahui, kota metropolitan DKI Jakarta baru saja menerapkan kebijakan tersebut. Menyandang status sebagai Ibu kota Negara Indonesia, DKI akan menjadi contoh tiap daerah.

Baca Juga: Peneliti: Lonjakan Drastis Suhu Bumi ke Level Paling Terburuk Sejak 125.000 Tahun Terakhir di Dunia

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melarang masyarakat menggunakan kantong plastik sekali pakai mulai Rabu, 1 Juli 2020 di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan baru ini, berlaku untuk pusat-pusat perbelanjaan, mulai dari toko swalayan hingga pasar tradisional.

Sebagai penggantinya, masyarakat diimbau untuk membawa kantong belanja ramah lingkungan atau tidak berbahan plastik.

Baca Juga: Sebut Tahfidz Quran Calon Teroris, Denny Siregar Dipidanakan Santri Tasikmalaya

Larangan penggunaan kantong plastik ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu.

Sementara bagi pengelola yang melanggar aturan, akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis hingga denda. Bahkan, kemungkinan terburuk bisa dilarang berjualan.

Baca Juga: Aksi Nakal Pegawai Intip Belahan Dada Pelanggan Lewat CCTV, Starbucks: Kami Janji Akan Tindak Tegas

Artikel ini telah tayang di PikiranRakyat-Bekasi.com dengan judul ‘Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta Resmi Dilarang, Pedagang dan Rakyat Kecil Menjerit’

Salah satu warga sekitar Pasar Rawamangun, Selly menilai larangan penggunaan plastik ini harus ditinjau kembali.

"Bingung, kasihan orang yang susah, (ekonomi) menengah ke bawah (jika plastik dilarang)," ujar Selly sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI, Rabu, 1 Juli 2020.

Baca Juga: Penuh Perjuangan, Detik-detik Wanita Bersalin di Parkiran Rumah Sakit

Karena adanya aturan tersebut, Selly mengaku kerap membawa kantong belanja sendiri ketika hendak berbelanja. Tapi jika tidak bawa tas, kadang ia menggunakan kantong plastik.

"Saya belanja bawa tas ransel, kadang pakai plastik. Tapi saya keberatan (plastik dilarang), kasihan yang menengah ke bawah," katanya.

Lebih lanjut, Selly mengatakan bahwa bahan plastik memiliki harga paling murah dan itu menjadi pilihan banyak penjual.

Baca Juga: Viral, Video Pegawai Starbucks Ketahuan Intip Bagian Intim Pelanggan Lewat CCTV, Netizen RI Ngamuk

"Saya juga pernah jualan (makanan dan minuman). Kalau tidak boleh (pakai plastik),  bingung. Karena zaman sekarang pakai daun pisang cari ke mana? Tidak ada lagi kebun (di Jakarta). Jadi yang praktis itu plastik," ujar Selly.

Sementara itu Hendra, seorang pedagang Es Cendol di depan Pasar Rawamangun, merasa kaget dan keberatan atas kebijakan tersebut. Pasalnya, selama ini Hendra masih menggunakan plastik.

Salah satu pedagang yang juga merasa keberatan adalah Pak Mustofa, ia salah satu pedagang cilok di depan Pasar Rawamangun yang terang-terangan menyatakan keberatan, bahkan ia memilih untuk terus menggunakan plastik.

Baca Juga: Rumor Ahok Gantikan Erick Thohir Jadi Menteri BUMN Imbas Reshuffle Menguat dalam Pesan Berantai WA

"Keberatan. Saya selama ini pakai plastik semuanya, kadang pakai mangkok (pecah belah). Keberatan plastik dilarang," ujar Mustofa.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x