PR PANGANDARAN – Berbagai cara untuk mengurangi pencemaran udara dilakukan, salah satunya dengan mengurangi penggunaan kantong plastik.
Kampanye untuk mengurangi penggunaan plastik ini sendiri sudah disuarakan di berbagai belahan dunia termasuk Negara Indonesia.
Diketahui, kota metropolitan DKI Jakarta baru saja menerapkan kebijakan tersebut. Menyandang status sebagai Ibu kota Negara Indonesia, DKI akan menjadi contoh tiap daerah.
Baca Juga: Peneliti: Lonjakan Drastis Suhu Bumi ke Level Paling Terburuk Sejak 125.000 Tahun Terakhir di Dunia
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melarang masyarakat menggunakan kantong plastik sekali pakai mulai Rabu, 1 Juli 2020 di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan baru ini, berlaku untuk pusat-pusat perbelanjaan, mulai dari toko swalayan hingga pasar tradisional.
Sebagai penggantinya, masyarakat diimbau untuk membawa kantong belanja ramah lingkungan atau tidak berbahan plastik.
Baca Juga: Sebut Tahfidz Quran Calon Teroris, Denny Siregar Dipidanakan Santri Tasikmalaya
Larangan penggunaan kantong plastik ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Artikel Rekomendasi