Bersama-sama dengan lembaga lainnya yang dinilai bertanggung jawab atas munculnya RUU HIP yang mendapat penolakan banyak pihak.
"Ada empat tergugat, yaitu inisiator RUU HIP dalam hal ini Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, Ketua BPIP, DPR RI, dan Presiden RI Joko Widodo,” ungkapnya.
Baca Juga: Guncangan Laut Jawa Terasa hingga Pangandaran, Warga Berhamburan Keluar Khawatir Adanya Susulan
Alamsyah mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim untuk menerima permohonan gugatan dengan membatalkan dan mencabut RUU HIP untuk dibahas di DPR.
Dalam petitum itu, pihaknya memohon pada pengadilan agar Presiden bersama DPR membatalkan RUU HIP. Sementara Ketua Umum PDIP bersama kepala BPIP untuk melaksanakan putusan pembatalan RUU HIP.
Alamsyah optimis gugatan RUU HIP Jakarta Pusa akan diterima oleh majelis hakim, karena secara jelas dan nyata bertentangan dengan konstitusi negara.
Baca Juga: Akibat Tampan, V BTS Sempat Duduk Dekat Tong Sampah dan 'Diasingkan' Member Lain saat Pra-Debut
"Ini juga menjadi tanggung jawab lembaga yudikatif seperti majelis hakim untuk menjaga keberlangsungan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara,” pungkasnya.***
Artikel Rekomendasi