"Untuk modus operandi tersangka untuk berjalan-jalan dimana ada kerumunan anak-anak mereka mendekati, dibujuk dan diajak ditawarkan jadi foto model. Anak yang mau mereka bawa ke hotel," papar Nana.
Artikel ini telah tayang di PikiranRakyat.com dengan judul ‘Warga Asing Leluasa Produksi Film Porno di Jakarta, 305 ABG jadi Korban dengan Rayuan jadi Model’
Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Jabar Meningkat Tajam, Kota Bandung Belum Izinkan Bioskop Beroperasi
Penyidik Kepolisian mengatakan Frans menjalankan aksinya di tiga hotel berbeda pada kurun waktu Desember 2019 sampai Juni 2020. Namun diduga tersangka sudah menjalankan aksinya jauh sebelum itu.
Akibat perbuatannya, Frans kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 junto 76 D UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.
Polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan kostum untuk pemotretan, peralatan fotografi, kamera tersembunyi, alat bantu seks hingga kontrasepsi.***
Artikel Rekomendasi