Sesuai SK yang disampaikan Dinkes Sampang, Bidan Desa Ketapang berinisial SF yang terbukti menelantarkan persalinan seorang ibu hamil hingga harus melahirkan di depan rumah bidan itu mulai 10 Juli hingga 10 Oktober 2020.
Baca Juga: Kabur ke Amerika, Ilmuwan Tiongkok Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Covid-19 yang Ditutupi Pemerintah
Dengan kejadian ini, Dinkes meminta semua tenaga kesehatan harus tetap melayani masyarakat dalam kondisi apapun, karena sudah menjadi tugas dan tanggungjawabnya.
"Kita sudah ke tempat praktik mandiri SF dan menurunkan plang praktiknya, pemberian sanksi ini termasuk kategori pelanggaran sedang karena menyangkut kode etik profesi kebidanan," tegasnya.
Sebelumnya, seorang ibu bernama Aljannah (25) warga Desa Ketapang Laok mengalami kontraksi dan melahirkan anak perempuannya di depan pagar rumah bidan Sri Fuji alias SF tanpa penanganan medis.
Baca Juga: Sempat Dilarikan ke RS, WNA Tersangka Pencabulan 305 Anak Tewas Akibat Lilitan Kabel di Lehernya
Peristiwa terjadi sekitar pukul 21.30 WIB pada Sabtu 4 Juli 2020.
Sebelum melahirkan, pihak keluarga Aljannah bersusah payah meminta bantuan bidan tersebut agar membukakan pintu saat mendatangi tempat praktik persalinan.
Namun, hingga waktu 30 menit bidan Sri Fuji tak kunjung menemuinya. Alasannya, karena Sri Fuji sedang sakit tak bisa menemui pasien. Seperti keterangan keluarga Sri Fuji yang menemui keluarga Aljannah di dalam pagar rumah.
Baca Juga: Artis Hana Hanifah Kepergok Bersama Pria di Kamar Hotel, Polrestabes Medan Bongkar Kedok Prostitusi
Artikel Rekomendasi