"Putusan disampaikan, yang saya peroleh informasi, sama fakta-fakta yang disampaikan oleh hakim dengan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sehingga apa yang saya katakan janggal dan bermasalah. Bedanya putusannya yang agak lebih berat," jelas Novel.
Novel menegaskan, kalau memberikan hukuman pada orang harus di sertai dengan alat bukti. Novel pun tetap tidak yakin dengan proses hukum yang sudah berjalan.
Baca Juga: Ketua RT Ungkap Mendiang Almarhum Omas tak Ingin Jalani Perawatan Walau Sudah Lama Sakit
"Justru saya melihat apa yang terjadi sebagaimana saya katakan bahwa persidangan ini seperti persidangan sandiwara yang di situ menggambarkan bahwa seolah-olah ada skenario tertentu. Karena faktanya begitu jauh berbelok dari fakta yang sebenarnya," ungkapnya.***
Artikel Rekomendasi