18 Badan-Komite ini Resmi Dibubarkan Oleh Presiden Joko Widodo, Berikut Rincian Lengkapnya

- 21 Juli 2020, 11:08 WIB
Jokowi sebut Reshuffle kabinet dalam rapat terbatas
Jokowi sebut Reshuffle kabinet dalam rapat terbatas /

Komite ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.

Baca Juga: 7 Tahun Berpacaran, Ayah Almarhum Yodi Prabowo Tidak Tahu Persis Suci Fitri Tinggal Dimana

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Baca Juga: Terkesan Lamban, Polisi Beberkan Kendala Pengungkapan Kasus Pembunuhan Almarhum Yodi Prabowo

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah