18 Badan-Komite ini Resmi Dibubarkan Oleh Presiden Joko Widodo, Berikut Rincian Lengkapnya

- 21 Juli 2020, 11:08 WIB
Jokowi sebut Reshuffle kabinet dalam rapat terbatas
Jokowi sebut Reshuffle kabinet dalam rapat terbatas /

Baca Juga: Kecurigaan 2 Orang Saksi Ungkap Pembunuh Yodi Prabowo Gunakan Baju Kantoran Hingga Kupluk Hijau

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara

Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 133/2000.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan

Komite dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;

14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan

Komite yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;

Baca Juga: Tersiar Kabar Pembunuh Editor Metro TV Yodi Prabowo Sudah Tertangkap, Yusri Yunus Buka Suara

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor

Tim dibentuk berdasarkan Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah