Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 lembaga negara setelah menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Seperti diberitakan PikiranRakyat-Panagndaran.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 Lembaga Negara, khususnya yang berbentuk Komite, Tim Nasional, serta Satuan Tugas.
Baca Juga: Kriminolog Sebut Eksekusi Pembunuhan Editor Metro TV Yodi Prabowo Sudah Dirancang
Pembubaran diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang sudah dikeluarkan pada Senin (20 Juli 2020) malam.***
Artikel Rekomendasi