Siap-siap, Presiden Joko Widodo Akan Membubarkan Kembali Beberapa Lembaga Negara

- 23 Juli 2020, 16:37 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi bubarkan 18 lembaga negara
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi bubarkan 18 lembaga negara /presidenri.go.id

Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 lembaga negara setelah menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Seperti diberitakan PikiranRakyat-Panagndaran.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 Lembaga Negara, khususnya yang berbentuk Komite, Tim Nasional, serta Satuan Tugas.

Baca Juga: Kriminolog Sebut Eksekusi Pembunuhan Editor Metro TV Yodi Prabowo Sudah Dirancang

Pembubaran diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang sudah dikeluarkan pada Senin (20 Juli 2020) malam.***

 

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah