Aliran Sesat Tidak Percaya Nabi Muhammad Muncul Kembali, Kemungkinan Berkembang

- 24 Juli 2020, 20:25 WIB
Ketua Kejaksaan RI Kabupaten Solok, Donny Haryono Setiawan.
Ketua Kejaksaan RI Kabupaten Solok, Donny Haryono Setiawan. /Antara

Kajari menegaskan jika masih muncul atau menjalankan ajaran sesatnya maka akan dilakukan tindakan represif atau penindakan hukum.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Solok, Ulfan Yustian Alif menambahkan saat ini perkembangan kelompok yang diduga aliran sesat tersebut masih sebatas keluarga dan tetangga. Namun, tidak tertutup kemungkinan ia bisa terus berkembang.

Baca Juga: Dimas Sekolah Sendirian Karena Tak Miliki HP, Ganjar Pranowo Berikan Apresiasi Tinggi

“Nah untuk itu kami terus mengawasinya. Karena ini juga meresahkan masyarakat. Dan kami juga masih memantau beberapa kelompok lainnya, tapi belum bisa kami berikan hasilnya,” katanya.

Artikel ini telah tayang di PikiranRakyat-Bekasi.com dengan judul ‘Kembali Muncul, Aliran Sesat Tak Percaya Nabi Muhammad di Sumatra Barat’

Menurut Ulfan, seorang guru yang dihormati dari kelompok tersebut yang dinamai guru besar kini berada di Padang. Untuk itu pihaknya juga berkoordinasi dengan Bakor Pakem Padang.

Baca Juga: Pimpinan Redaksi Metro TV Sambangi PMJ dan Berikan Hal ini Terkait Kasus Kematian Karyawannya

“Karena ini sudah lintas sektor hukum, kami harus koordinasi dengan yang di Padang. Eksisnya kegiatan kelompok itu di Sumani sejak awal 2020 ini, ya masih baru di situ,” katanya.

MUI memutuskan aliran sesat terkait itu, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Solok, Elyunus Esmara menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pendalaman terkait aliran sesat yang berada di Sumani, Kabupaten Solok tersebut.

Dijelaskannya, MUI sudah melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti Muhammadiyah, NU, dan lainnya. Namun, dari pertemuan, tidak satupun yang mengetahui tentang aliran sesat itu.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah