Tak Penuhi Panggilan Polisi, Hadi Pranoto Dinyatakan Sakit Hingga Jalani Perawatan

- 13 Agustus 2020, 13:21 WIB
Hadi Pranoto direncanakan akan diperiksa pada Kamis 13 Agustus 2020.
Hadi Pranoto direncanakan akan diperiksa pada Kamis 13 Agustus 2020. /ANTARA FOTO/Arif Firmansya

PR PANGANDARAN - Terlapor kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks dalam sebuah video perihal penemuan obat virus Corona atau Covid-19, Hadi Pranoto batal dilakukan pemeriksan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Pemeriksaan yang rencananya dijadwalkan pada hari ini, Kamis (13 Agustus 2020) itu batal dilakukan lantaran Hadi Pranoto dinyatakan sakit dan sedang dalam perawatan di Rumah Sakit (RS) Medistra. 

"Saudara Hadi Pranoto tidak bisa hadir, hari ini (Kamis, 13 Agustus 2020) karena sakit, dirawat di RS Medistra," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (13 Agustus 2020). 

Baca Juga: Nazaruddin Hirup Udara Segar Kembali, Dirinya akan Bangun Mesjid dan Pesantren dengan Alasan ini

Yusri menyebutkan pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Hadi Pranoto. Namun, Yusri mengatakan pemanggilan itu menunggu pemersiksaan dokter terlebih dahulu. 

"Belum bisa tentukan kapan bisa (Hadi Pranoto diperiksa), menunggu pemeriksaan dokter," tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, Hadi Pranoto Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto terkait kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks dalam sebuah video perihal penemuan obat virus Corona atau Covid-19, pada Kamis (13/09/2020) hari ini.

Baca Juga: Wajib Tahu! Bagi Para Milenial, Catat Tips Berbelanja Bulanan Berikut ini Supaya Tetap Hemat

Pemeriksaan itu berawal dari laporan, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid yang melaporkan Erdian Aji Prihartanto Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) lalu. Dimana Muannas menilai, video yang diunggah ke akun Youtube milik Anji, Dunia Manji itu terindikasi memuat informasi bohong perihal penemuan obat virus Corona atau Covid-19.

Aduan Muanas itu tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Cinta Segitiga Antara Sekertaris, Bos dan Pembantu Jadi Motif Pembunuhan Juragan Roti di Cikarang

Polisi sendiri pada Senin (10/08/2002) lalu telah lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Anji selaku pemilik akun Dunia Manji tersebut. Pemeriksaan terhadap Anj sendiri berjalan selama kurang lebih 11 jam dengan dicecar 45 pertanyaan.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x