PR PANGANDARAN - Badan Legislasi DPR RI selesai membahas sebanyak 118 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja BAB III mengenai perizinan berusaha.
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan 118 DIM RUU Omnibus Law tersebut dilakukan bersama pemerintah,
yang diwakili Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Sumadilaga dan Staf Ahli bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi.
Baca Juga: Vlognya Bersama Lesty dan Rizky Billar Sedang Trending Malah di Takedown? Dewi Persik Buka Suara
"Dengan demikian, selesailah pembahasan kami pada hari ini, 118 DIM," kata Supratman, Rabu (19 Agustus 2020).
Dalam penjelasannya, pemerintah menyampaikan bahwa pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan gedung merupakan satu kesatuan yang terintegrasi dengan perizinan usahanya nantinya.
Pemerintah ingin membalikkan bisnis proses terkait IMB dari yang ada selama ini sebab masyarakat sering mengalami hambatan dalam pengurusan IMB, yaitu di mana ingin mengejar administrasinya, tetapi kekurangan dengan standar teknisnya.
Baca Juga: Kisruh Kata 'Anjay', Lutfi Dapat Serangan Balik dari Rizky Billar, Komika Uus Hingga Nikita Mirzani
Oleh karena itu, pemerintah ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menyiapkan standar teknis, kemudian bisnis prosesnya menyesuaikan.
Artikel Rekomendasi