PR PANGANDARAN - Pandemi Covid-19 tak lantas membuat praktik prostitusi online di Indonesia lenyap.
Bareskrim Mabes Polri menciduk 47 pemandu lagu di sebuah tempat Karaoke dan Spa BSD Serpong, Tangerang Selatan.
Selain menyediakan jasa pemandu lagu, ternyata tempat karaoke Venesia itu juga membuka praktik prostitusi online dengan bayaran fantastis.
Baca Juga: Reza Arap Ancam Blokir Netizen yang Serang Zara Membabi Buta soal Video Remas Dada oleh sang Pacar
Tim penyidik berhasil menguak fakta tersebut usai menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya baju kimono Jepang, kwitansi hotel, 12 pak alat kontrasepsi, voucher ladies, uang bokingan Rp730 ribu, 3 unit mesin edc.
Diketahui, 47 gadis pemandu berasal dari Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat. Turut diamankan pula 13 pengelolanya.
Tindakan tegas polisi patut diapresiasi, lantaran para pengelolanya sengaja melawan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Libur Panjang Pantai Pangandaran Diserbu Wisatawan, Bupati Jeje Justru Deg-degan Gara-gara Ini
Apalagi, mereka juga dianggap melakukan kejahatan human trafficking dalam menjalankan bisnis hiburannya.
Aktivis Human Trafficking, Rahayu Saraswati angkat bicara, dia meminta aparat tak memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan perdagangan orang.
Artikel Rekomendasi