Kasus Pembunuhan di Sawah Besar Sempat Viral, NF Dipidana Dua Tahun Rehabilitasi

- 21 Agustus 2020, 16:02 WIB
Perkosaan Bintaro
Perkosaan Bintaro /Pangandaran.com//Pangandaran.com

PR PANGANDARAN - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman dua tahun rehabilitasi sosial bagi NF, remaja yang terlibat kasus viral di Sawah Besar Maret lalu.

Setelah ditelusuri ternyata NF bukan hanya tersangka namun ia juga merupakan korban kekerasan seksual oleh tiga orang terdekat nya.

Melalui vonis ini, NF akan menjalani masa rehabilitasi sosial di Balai Anak "Handayani" Jakarta yang merupakan salah satu Lembaga Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial (LPKS) milik Kementerian Sosial.

Baca Juga: Akhirnya Rizky Billar Akui Lesty Sebagai Pasangannya Setelah Hampir Sebulan Jalin Kedekatan

"Saya rasa ini adalah sebuah vonis yang adil. Rehabilitasi sosial di balai adalah yang terbaik untuk NF saat ini," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat kepada RRI, Jumat (21 Agustus 2020).

Harry pun menyatakan, pihaknya menyambut baik putusan ini karena yang diperlukan NF adalah rehabilitasi sosial, bukan hukuman penjara. 

Sejak kasus ini mencuat, Kementerian Sosial sangat konsen pada proses peradilan, perlindungan, serta rehabilitasi sosial bagi NF karena ia masih dibawah umur. Kemensos terus melakukan upaya pendampingan selama persidangan berlangsung.

Baca Juga: Mengharukan, Detik-detik Perawat Bantu Tunawisma Bersalin di Trotoar

Salah satunya dengan menyediakan kuasa hukum dan  menghadirkan saksi ahli seperti Seto Mulyadi (Pemerhati Anak), Harkristuti Hernowo (Ahli Hukum Pidana), dan Hadi Utomo (Ahli Hak Anak). 

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x