"Tersangka kita jerat Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Sebelumnya, seorang gadis remaja berinisial F (14 tahun) dibawa kabur oleh laki-laki berinisial Wawan. Sebelum dibawa kabur, Wawan menghamili F hingga melahirkan bayi pertama.
Baca Juga: Selesai Hagia Sophia, Presiden Erdogan Ubah Gereja Chora Turki jadi Masjid
Wawan juga sempat akan dilaporkan R, ibu dari F terkait dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur.
Hal itupun urung dilakukan lantaran orang tua korban khawatir yang saat itu anaknya dalam kondisi hamil dan kelak berstatus janda, sehingga R menyelesaikan persoalan Wawan secara kekeluargaan.
Namun itikad baik tidak dilakukan Wawan hingga akhirnya ibu korban melaporkan kepada pihak berwajib.***
Artikel Rekomendasi