PR PANGANDARAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya sempat mengungkap akan memberikan pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan besaran mulai dari Rp200/bulan.
Namun, kini besaran tersebut dikelompokan sesuai dengan jabatan dengan kisaran pulsa Rp200 hingga Rp400 per bulannya.
Adapun peruntukannya, Rp200/bulan diberikan kepada PNS eselon 3 ke bawah, dan Rp400/bulan untuk PNS eselon satu dan dua.
Baca Juga: Ini Mobil BMW Mewah Jaksa Pinangki yang Kini Terparkir di Kejagung Gegara Disita
Diwartakan PMJ, Kebijakan bantuan pulsa ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 Tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.
Beleid hukum ini mulai berlaku sejak ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai 31 Agustus hingga 31 Desember 2020.
Dalam regulasi itu disebutkan bantuan pulsa diberikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasonal. Khususnya di tengah pelaksanaan kerja dari rumah (work from home/WFH). Bantuan pulsa ini tidak diberikan kepada seluruh PNS.
Baca Juga: BTS Ukir Sejarah K-Pop, Presiden dan Menteri Beri Pesan Manis: 'Dynamite' akan Usir Jauh Covid-19
“Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring,” demikian bunyi poin kedua, seperti dikutip dari KMK 394 Tahun 2020. Contohnya guru.
Lebih lanjut, dalam regulasi ini, Sri Mulyani mengatakan, pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif.
Artikel Rekomendasi