Pulsa Rp 400 akan Masuk ke Nomor PNS Setiap Bulan, Begini Sistem dan Kategori Penerimanya

- 1 September 2020, 14:46 WIB
Ilustrasi uang rupiah/ EmAji /pixabay
Ilustrasi uang rupiah/ EmAji /pixabay /

Hal itu lantaran mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring dan ketersediaan anggaran.

Baca Juga: Mantan Ely Sugigi Siap Lamar Lesty Kejora? Begini Sikap PD nya Hingga Tak Gentar oleh Rizky Billar

Kementerian Keuangan memberikan kewenangan kepada pengguna anggaran dan/atau kuasa penggunaan anggaran pada tiap kementerian negara/lembaga untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyebut realisasi tunjangan pulsa dikembalikan lagi ke masing-masing kementerian/lembaga.

Para pimpinan terkait akan menentukan pegawai yang menerima tunjangan dalam melaksanakan tugasnya.****

 

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah