Hal itu lantaran mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring dan ketersediaan anggaran.
Baca Juga: Mantan Ely Sugigi Siap Lamar Lesty Kejora? Begini Sikap PD nya Hingga Tak Gentar oleh Rizky Billar
Kementerian Keuangan memberikan kewenangan kepada pengguna anggaran dan/atau kuasa penggunaan anggaran pada tiap kementerian negara/lembaga untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyebut realisasi tunjangan pulsa dikembalikan lagi ke masing-masing kementerian/lembaga.
Para pimpinan terkait akan menentukan pegawai yang menerima tunjangan dalam melaksanakan tugasnya.****
Artikel Rekomendasi