Begini Alasan Santunan Korban Peristiwa Mapolsek Ciracas Ditalangi TNI Dulu

- 2 September 2020, 17:23 WIB
Kondisi Mapolsek Ciracas yang diserang orang tak dikenal pada Sabtu, 29 Agustus 2020. *
Kondisi Mapolsek Ciracas yang diserang orang tak dikenal pada Sabtu, 29 Agustus 2020. * /PMJ News

PR PANGANDARAN - Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman memastikan, oknum anggota TNI yang melakukan pengerusakan dan penganiayaan dalam rangkaian peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur , Sabtu (29 Agustus 2020) silam,

Pelaku diwajibkan bertanggung jawab dan mengganti rugi seluruh perbuatannya kepada masyarakat yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Ia menjelaskan, adanya bantuan dan ganti-rugi yang diberikan oleh TNI AD saat ini,

Baca Juga: Kaesang Pangarep Kena Tipu Hingga Transfer Uang Segini, Tapi Berujung Penipu Tobat?

merupakan langkah cepat TNI AD untuk biaya ganti-rugi masyarakat yang menjadi korban pengerusakan dan penganiayaan .

"Ini (ganti-rugi) istilahnya ditanggulangi dulu. Nah dia (pelaku) harus ganti. Tidak ada impunitas (tidak dapat dipidana) bagi pelaku, gak ada ceritanya, kalo ditahan proses hukum berjalan nanti ada mekanisme bagaimana. Kita talangi dulu, kita harus cepat," jelas Mayjen TNI Dudung Abdurachman, di Koramil Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (2 September 2020).

Dudung menyatakan, pengganti-rugian itu meliputi kerusakan gerai toko, kerusakan kendaraan, serta penggantian biaya pengobatan masyarakat yang menjadi korban penganiayaan.

Baca Juga: Akui Terpaut Usia 11 Tahun Lebih Muda, Pacar Baru Barbie Kumalasari Bisa 6 Bahasa

Diungkapkan Dudung, hingga saat ini masyarakat yang melakukan laporan atas pengerusakan dan penganiayaan itu mencapai 76 orang.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x