PR PANGANDARAN - Pemerintah terus memperketat peraturan protokol kesehatan terkait kasus pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir.
Termasuk salah satunya terlihat pada peraturan dikeluarkan Kelurahan Pasar Rebo, Jakarta Timur yakni memberikan sanksi untuk warganya masuk dalam peti mati jika tidak pakai masker.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Reza Artamevia Hingga Terungkap Sosok Pemasok Sabu Inisial 'F'
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Seperti halnya video yang di unggah oleh @warung_jurnalis iral baru-baru ini sempat viral.
Video tersebut menggambarkan warga yang dimasukan ke dalam peti mati di jagat media sosial, hal itu terjadi di kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (2 September 2020).
Peraturan tersebut dikeluarkan untuk para warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker dan sanksi ersebut akan diberikan oleh Sat Pol PP Pasar Rebo.
Baca Juga: Seolah Perang Besar Dimulai, India Lancarkan Serangan Mendadak ke Wilayah Tiongkok
Dan para pelanggar protokol kesehatan itu harus rela masuk ke dalam peti mati selama satu menit.
Mereka masuk ke dalam peti selama satu menit dan diceramahi oleh salah satu petugas mengenai bahaya Corona.
Artikel Rekomendasi