Tak Pakai Masker, Pelanggar Wajib Masuk Peti Mati dengan Waktu yang Ditentukan

- 6 September 2020, 17:00 WIB
Langgar protokol kesehatan, warga Pasar Rebo dihukum masuk peti mati. (Pikiran Rakyat Depok)
Langgar protokol kesehatan, warga Pasar Rebo dihukum masuk peti mati. (Pikiran Rakyat Depok) /Pikiran Rakyat Depok

PR PANGANDARAN - Pemerintah terus memperketat peraturan protokol kesehatan terkait kasus pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir.

Termasuk salah satunya terlihat  pada peraturan dikeluarkan  Kelurahan Pasar Rebo, Jakarta Timur yakni memberikan sanksi  untuk warganya masuk dalam peti mati jika tidak pakai masker.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Reza Artamevia Hingga Terungkap Sosok Pemasok Sabu Inisial 'F'

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Seperti halnya video yang di unggah oleh @warung_jurnalis iral baru-baru ini sempat viral.

Video tersebut menggambarkan warga yang dimasukan ke dalam peti mati di jagat media sosial, hal itu terjadi di kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (2 September 2020).

Peraturan tersebut dikeluarkan untuk para warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker dan sanksi ersebut akan diberikan oleh Sat Pol PP Pasar Rebo.

Baca Juga: Seolah Perang Besar Dimulai, India Lancarkan Serangan Mendadak ke Wilayah Tiongkok

Dan para pelanggar protokol kesehatan itu harus rela masuk ke dalam peti mati selama satu menit.

Mereka masuk ke dalam peti selama satu menit dan diceramahi oleh salah satu petugas mengenai bahaya Corona.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x