Aceh Berlakukan Denda Rp 500.000 Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Dengan Alasan ini

- 3 September 2020, 16:42 WIB
Sejumlah peserta mengantre sebelum masuk ke ruangan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) di Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (5/7/2020). Universitas Lambung Mangkurat mengadakan UTBK yang merupakan tahapan yang harus dilalui calon mahasiswa untuk melihat kemampuan sebelum mengikuti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19. ANTARA
Sejumlah peserta mengantre sebelum masuk ke ruangan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) di Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (5/7/2020). Universitas Lambung Mangkurat mengadakan UTBK yang merupakan tahapan yang harus dilalui calon mahasiswa untuk melihat kemampuan sebelum mengikuti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19. ANTARA /BAYU PRATAMA S/ANTARA FOTO

PR PANGANDARAN - Wali Kota Banda Aceh, H. Aminullah Usman mengatakan, masyarakat termasuk pelaku usaha, pengelola,

penyelenggara atau penanggung jawab tempat yang melanggar protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi bila melanggar protokol kesehatan.

Sanksi tersebut diberikan berupa sanksi sosialmembersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam.

Baca Juga: Dokter Ungkap Bahaya Penyakit Perlemakan Hati yang Bisa Berujung Kanker 

Sanksi adat mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan adzan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki, sertamengikuti pengajian di gampong (desa) selama empat hari berturut-turut. Khusus untuk non muslim akan disesuaikan.

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp250.000 untuk usaha kecil, dan Rp500.000 untuk usaha menengah dan besar.

Adapun Sanksi yang lebih berat, akan dihentikan sementara operasional  hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Waspada! Ada Potensi Penipuan Program Subsidi Gaji Karyawan

Ketentuan sanksi hingga denda tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh, nomor 51 perubahan 45 Tahun 2020 ,Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x