Pasang Tarif Rp 300 Ribu, Remaja 17 Tahun Jual sang Kekasih ke Pria Hidung Belang 9 Kali

- 8 September 2020, 06:47 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur /Pexels/

PR PANGANDARAN - Tim penyidik Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara berhasil mengamankan remaja inisial A (17) terkait kasus pencabulan.

Akan tetapi usai diselidiki A tidak hanya melalukan pencabulan, dengan tega ia juga menjual sang kekasih kepada pria hidung belang.

Berdasarkan keterangan pelaku, praktik jual 'keperawanan' korban kepada pria hidung belang telah berlangsung cukup lama. Bahkan RA (15) sudah melayani lebih dari 9 pria.

Baca Juga: Tampak Sehat Lalu Kesulitan Bernapas dan Tewas, Waspada Happy Hypoxia Covid-19, Perlukah Oximeter?

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi  Sukamto kasus yang memprihatinkan tersebut kini masih dalam penyidikan.

Antara pelaku dan korban sama-sama korban 'broken home'.

Korban, bapak mamaknya sudah cerai. Jadi bapaknya pun harus kita cari baru ketemu," ujar Edy Sukamto kepada wartawan, Senin 7 September 2020.

Baca Juga: Sang Paman Piet Pagau Positif Covid-19, Raffi Ahmad: Mohon Doa Aja, Kondisinya...

Dengan status orangtua keduanya (tersangka dan korban) yang telah berpisah, mereka berdua sepakat untuk tinggal bersama di indekos usai berkenalan via media sosial Facebook, tiga bulan yang lalu.

Atas kesamaan nasib inilah diduga, menjadi alasan kuat mereka hidup bersama tanpa status hubungan yang sah atau hanya sekadar pacaran.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x