Jelang Pilkada Serentak, Simak dan Ikuti Penjelasan Aturan di TPS Saat Pandemi Covid-19 Berikut ini!

- 9 September 2020, 09:29 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

PR PANGANDARAN - Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan aturan yang sudah dibuat lembaganya saat pencoblosan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020 dengan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs Antara, kemudian waktu kedatangan para masyarakat yang sudah memiliki hak pilij juga tengah dimasukan ke dalam aturan baru

"Kami juga akan mengatur kedatangan para pemilih agar tidak kerumunan atau berkumpul dalam 1 jam yang sama," kata Arief Budiman dalam konferensi pers secara virtual dari kantor KPU Jakarta.

Baca Juga: Muncul Penyakit Misterius, Uji Vaksin Corona Terpaksa Dihentikan Hingga ada Kejelasan

Arief menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan tema "Lanjutan Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak" melalui video conference.

"Selanjutnya penggunaan sarung tangan, kemudian disinfeksi di areal TPS, menggunakan pelindung wajah atau face shield, menggunakan masker, cek suhu tubuh, dan mencuci tangan," kata Arief.

KPU juga mengatur agar tidak terjadi jabat tangan saat hari-H pemungutan suara dan pengaturan jarak di TPS.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Polres Sukabumi Gandeng Tokoh Agama Dengan Alasan ini

"Di pintu keluar tidak mencelupkan ke dalam botol tinta tetapi menggunakan tetesan atau drop ke salah satu jari pemilih," kata Arief menambahkan.

Arief juga meminta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebelum melaksanakan tugasnya sebagai agar melakukan rapid test.

"Jadi, dipastikan mereka yang menjadi penyelenggara di TPS tidak terpapar Covid-19," katanya.

Baca Juga: Dianulir! Dana BOS Madrasah Batal Dipotong dan Kembali ke Rencana Awal Dengan Rincian Berikut

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga menyampaikan terkait dengan kesiapan logistik. KPU sudah membuat daftar kebutuhannya dan 11 jenis logistik pengadaannya melalui e-catalog.

"Mudah-mudahan pola ini mampu menciptakan pengadaan logistik yang efektif dan efisien," kata Arief.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara pilkada pada tanggal 23 September.

Baca Juga: Amerika Tuding Terorisme ke Indonesia Hingga Muncul Pernyataan Pemicu Kerjasama dengan Tiongkok

Namun, akibat pandemi Covid-19, hari-H pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x