BLT Rp600 Ribu Bakal Segera Cair, Pekerja Tak Penuhi Syarat Wajib Kembalikan Bantuan ke Kas Negara

- 10 September 2020, 12:36 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Laman Kominfo Lumajang/

PR PANGANDARAN – Bantuan Langsung Tunai (BLT) menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk mengatasi perekonomian di tengah pandemi.

Kebijakan pemerintah ini diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di tengah meningkatnya kasus penyebaran Covid-19.

Rencananya, BLT dari pemerintah akan terus diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 hingga 2021 mendatang.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Simak Alasan Mengapa Hari Olahraga Nasional Ditetapkan Setiap 9 September

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Direktur BJPS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan bahwa pihak BJPS Ketenagakerjaan telah mengajukan sebanyak 3,5 juta pendaftar calon penerima bantuan BLT tersebut.

Agus Susanto juga mengatakan, ada 3,5 juta rekening yang sudah selesai tahap validasi dan verifikasi untuk selanjutnya tinggal melakukan transfer dana sebesar Rp 600 ribu ke rekening calon penerima BLT.

Baca Juga: Sempat Tuai Cibiran, Bersama Bamsoet, Puan Maharani Malah Terima Brevet Warga Kehormatan BIN

Dengan diserahkannya 3,5 juta data oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa 8 September 2020, maka total data calon penerima bantuan dari tahap 1, 2, dan 3 adalah 9 juta.

“Hingga saat ini, dari pihak kami sudah menyerahkan 9 juta rekening dan pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta bisa segera mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam waktu dekat,” ujarnya.

Setelah data diterima sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2010, pihak Kemnaker kemudian melakukan cek ulang selama 4 hari untuk memastikan data calon penerima bantuan sesuai dengan Permenaker.

Baca Juga: Terancam Dibunuh Tapi Ogah Ambil Ranah Hukum, Sule: Kasihan Keluarganya Kalau Dipenjarakan

Setelah cek ulang, data selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai pemberi anggaran kepada bank penyalur.

Menaker Ida Fauziyah mengimbau kepada pemberi kerja dan para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja agar tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening.

“Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Corona Jakarta Semakin Mengkhawatirkan, Anies Baswedan Terpaksa Tarik Rem Darurat

"Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara,” ujar Ida Faiziyah dalam jumpa pers virtual Penyerahan Data Calon Penerima Subsidi Gaji/Upah Tahap 3 Jakarta, 8 September 2020.

Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali (1,2 juta). ***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x