Kena PHK dan Menganggur, Berikut Cara Lengkap Dapatkan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah!

- 11 September 2020, 15:10 WIB
Bantuan Rp 500 RIbu Per KK akan cair mulai bulan September ini, Berikut syarat dan cara mendapatkannya.
Bantuan Rp 500 RIbu Per KK akan cair mulai bulan September ini, Berikut syarat dan cara mendapatkannya. /PIXABAY

PR PANGANDARAN - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan subsidi upah senilai Rp600 ribu bagi pegawai swasta dengan besaran gaji di bawah Rp5 juta.

Subsidi itu diberikan rutin setiap dua bulan sekali hingga kuartal pertama di tahun 2020.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari berbagai sumber, bantuan pemerintah tak hanya diberikan pada mereka yang bekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta, tapi juga untuk mereka yang kena PHK dan menganggur.

Baca Juga: Viral, Petani Sultan Bawa 'Lamborghini Orange' untuk Kerja di Sawah, Ternyata Replika Yamaha Vixion

Lantas, apa saja syarat penerima BSU bagi non-pekerja?

Agus Susanto selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, orang berstatus non-pekerja berhak mendapatkan BSU jika yang bersangkutan mendapatkan SMS dari BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui, SMS notifikasi BSU adalah pesan pemberitahuan berupa link unik personal untuk pelaporan data tenaga kerja yang berhak sebagai calon penerima BSU.

Baca Juga: Kerugian Sentuh Rp15,4 Juta, Begini Kelanjutan Insiden Tank TNI Tabrak Motor dan Gerobak Gorengan

Lebih lanjut, penerima SMS akan diarahkan untuk melakukan registrasi dan mendaftarkan nomor rekening bank.

Adapun kriteria penerima bantuan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

"BP Jamsostek akan mengirimkan SMS. Dalam SMS tersebut terdapat link untuk akses regitrasi serta mendaftarkan nomor rekening bank," ujarnya.

Baca Juga: Tolak 'Ikut' Anies Baswedan, Wali Kota Bogor: PSBB Jakarta Belum Jelas, Kalau Enggak Siap Gausah

Link tersebut bersifat personal, tiap orang akan mendapatkan link yang berbeda dan hanya bisa diakses oleh penerima SMS yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun peserta yang mendapatkan SMS tersebut merupakan mereka yang pada 30 Juni 2020 masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Sepanjang per 30 Juni 2020 (peserta itu) masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka secara otomatis akan mendapatkan BSU," kata Agus.

Baca Juga: Sering Insomnia? Intip Cara Kilat Tidur Cepat ala Tentara Amerika Serikat, 2 Menit Langsung Lelap!

"Syaratnya dengan menyerahkan nomor rekening bank yang masih aktif saja," lanjut dia.

Lebih rinci, kata Agus, bantuan BSU hanya berlaku pada pekerja yang menonaktifkan kepesertaannya antara bulan Juli dan Agustus 2020.

Tidak hanya kepada non-pekerja, SMS notifikasi BSU juga dikirimkan kepada pekerja dengan NIK valid dan nomor ponsel yang aktif juga.

Baca Juga: Bikin Geger Netizen, Peserta MTQ Viral karena Lebih Pilih Didiskualifikasi ketimbang Buka Cadar

Kemudian, SMS juga dikirimkan kepada tenaga kerja yang tidak atau belum mengikuti program Prakerja

Berikut alur atau tata cara pengisian data bagi penerima SMS notifikasi BSU.

1.Klik link unik personal yang dikirimkan via SMS

2.Isi nama bank dan nomor rekening

3.Bila terjadi kesalahan pengisian, maka akan muncul notifikasi.

Sedangakan, bagi mereka yang tidak mendapat SMS, dipersilahkan untuk mendatangi kantor BPJS setempat guna mendapat arahan khusus.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah