Corona Kian Menggila, Fachrul Razi Tolak Pilkada Desember 2020: Sangat Tidak Rasional

- 12 September 2020, 19:15 WIB
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi /dpd.go.id/

PR PANGANDARAN – Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan pada Desember 2020, Ketua Komite I DPD RI menyampaikan penolakannya.

Saat ini sudah memasuki proses tahapan akhir pendaftaran calon pasangan kepala daerah dan memasuki masa kampanye pada pekan lalu, untuk menghadapi Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020.

Hal tersebut menurut Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, bisa menyebabkan munculnya penularan klaster baru Covid-19, yaitu klaster Pilkada 2020.

Baca Juga: Ini 5 Cara Ubah Curhat Jadi Cuan ala Milenial, Doyan Bikin Vlog hingga Tulis Puisi Cinta

Fahcrul menjelaskan bahwa saat ini ada anggota dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Salah satu anggota KPU terkena Covid-19. Sementara sebelumnya 21 pegawai KPU RI juga terkena Covid-19. Di Boyolali, Dinas Kesehatan mengkonfirmasi 70 orang pengawas pemilu terkonfirmasi positif Covid-19. Penularan pandemi belum berakhir, karena tahapan Pilkada selanjutnya adalah kampanye, dimana di prediksi konsentrasi massa akan semakin marak terjadi disana,” ucap Fachrul

Dikutip Pangandaran.pikiran-rakyat.com dari laman Antaranews, menurut Fachrul, bahwa pilkada dengan situasi pandemi ini sangat tidak rasional karena penyebaran Covid-19 masih terus terjadi dan angkanya semakin meningkat, sehingga itu bisa menyebabkan terjadinya klaster penularan baru Covid-19 pada Pilkada serentak 2020.

Baca Juga: 4 Serial Netflix Paling Kontroversial, Salah Satunya 'Angkat Sosok Dajjal sebagai Tuhan Timur'

Sementara upaya untuk meminimalisir penularan Covid-19 masih belum berjalan dengan optimal, sehingga Fachrul menyampaikan untuk menolak diselenggarakannya Pilkada serentak 2020.

Fachrul juga menjelaskan, Komite I DPD RI sudah tegak menolak pelaksanaan Pilkada serentak jauh sebelum Pemerintah dan DPR memutuskan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x