PR PANGANDARAN – Penyaluran bantuan subsidi pemerintah (BSU) masih akan terus berjalan guna menggenjot daya beli masyarakat dalam kondisi pandemik virus corona.
Berbagai bentuk bantuan disalurkan, salah satunya pemberian bantuan kepada pekerja atau BSU(Bantuan Sosial Upah) yang sudah memasuki tahap ke-3.
Menanggapi hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan bantuan subsidi upah.
Baca Juga: Dituding Pindah Agama hingga Cuitan Galau Ibunda Jadi Sorotan, Audy Marisa: Pada Gapunya Hati Emang!
Seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari bpjsketenagakerjaan.go.id Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pihaknya mendapat upaya pencurian data melalui media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BP Jamsostek.
“Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” ucap Agus dalam keterangan tertulisnya pada situs resmi BPJS pada 9 September 2020.
Pasal tiga peraturan tersebut menjelaskan, syarat penerima BSU adalah sebagai berikut.
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
Baca Juga: Resmi Menikah, Audi Marissa dan Anthony Malah Panen Cibiran, Sang Ibunda Tulis Kekecewaan: Murtad?
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah;
Artikel Rekomendasi