PR PANGANDARAN – Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melanggar protokol kesehatan dalam penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang mulai diberlakukan pada Senin, 14 September 2020 kemarin.
Dilansir dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa kepolisian akan mengedepankan tindakan humanis dan persuasif dalam mendisiplinkan masyarakat.
Apabila ada yang melanggar atau melawan petugas, maka akan diberi sanksi tegas.
Baca Juga: Bungkam Dakwah Syiar Islam, Alumni 212 Percaya Penusukan Syekh Ali Jaber Rentetan Teror Ulama
“Apakah kemungkinan di pasal 212 KUHP, 216 atau 218, mungkin saja apabila masyarakat tidak mengindahkan, bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kita mungkin akan keluarkan pasal itu,” ujarnya Selasa, 15 September 2020.
Yusri Yunus juga mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan terakhir apabila imbauan tidak diindahkan. Pihak kepolisian lebih mengedepankan sanksi sesuai Pergub Nomor 79 Tahun 2020.
“Sanksi sosial ada yang sanksi denda, sudah diatur denda progresif, sekali dikasih tahu ada dendanya, dua kali (pelanggaran) nanti akan lebih dua kali lipat, tiga kali atau empat kali (sanksinya karena progresif),” ungkapnya.
Baca Juga: Bongkar Teka-Teki Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Orang 212: Teror Kriminalisasi Bungkam Ulama
Adapun sanksi pidana Pasal 212 KUHP tersebut ialah:
Artikel Rekomendasi