Waspada Kena Sanksi Pidana! Polisi Tegaskan Masyarakat Tidak Langgar Protokol Kesehatan

- 15 September 2020, 21:15 WIB
Polisi memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan tak mengenakan masker, Selasa, 15 September 2020. (Humas Setda Kota Bandung)
Polisi memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan tak mengenakan masker, Selasa, 15 September 2020. (Humas Setda Kota Bandung) /

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban Undang-Undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Lalu, untuk Pasal 216 KUHP (ayat) 1 ialah:

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-Undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana;

Baca Juga: Punya Seragam Baru Warna Cokelat Mirip Polisi, Berikut Sejarah Lahirnya Satpam di Tanah Air

Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghlang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan Undang-Undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banya Rp9.000.

Untuk yang terakhir mengenai Pasal 218 KUHP ialah:

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp9.000. ***

 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah