Sebelumnya, Nurhadi (NHD) juga terlibat perkara lainnya yang ditangani oleh KPK, yaitu penerimaan suap senilai Rp150 juta dan 50.000 dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, yang berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, agar melakukan penundaan pelaksanaan pemanggilan terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited.***
Artikel Rekomendasi