Musisi Sakit Hati, KPU Izinkan Gelar Konser Musik Pilkada 2020, Iwan Fals: yang Nonton Pake APD Kali

- 18 September 2020, 11:35 WIB
Armand Maulana.
Armand Maulana. //Instagram/@armandmaulana04

PR PANGANDARAN – Beberapa hari lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tahapan kampanye selama pandemi Covid-19.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah diizinkannya konser musik selama masa kampanye berlangsung.

Di dalam izin tersebut dituliskan di Pasal 63 ayat (1), yaitu para kandidat calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada Serentak tahun 2020 diizinkan menggelar konser musik dalam rangka kampanye di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Penggunaan Masker Scuba Dilarang Keras Satgas, Berikut 3 Masker yang Diklaim Ampuh Lawan Covid-19

Peraturan KPU tersebut telah ditandatangani oleh Ketua KPU, Arief Budiman, pada 31 Agustus 2020. Keputusan itu menuai kontroversi termasuk penentangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan sejumlah musisi.

Musisi Indonesia meluapkan kekecewaanya atas keputusan dari KPU yang mengizinkan para kandidat Pilkada menggelar konser musik saat pandemi Covid-19.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman RRI, musisi Armand Maulana mengatakan aturan tersebut dianggap tidak adil untuk industri musik sebagai salah satu sektor yang begitu terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nasib Pendaki yang Nekat Petik Bunga Edelweis, Push-up 100 Kali hingga Dilarang Keras Naik Gunung

Menurut Armand, penyelenggaraan acara musik dalam masa kampanye Pilkada Serentak 2020 memiliki risiko besar untuk mendatangkan kerumunan massa.

Hal itu kata Armand, bisa membuat terjadinya klaster baru Covid-19 di kampanya Pilkada Serentak 2020.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Twitter RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x