Kaesang Pangarep Jadi Korban, Polisi Selidiki Sindikat Penipuan di Bawah Umur, Berikut Kronologinya

- 19 September 2020, 11:30 WIB
Kaesang Pangarep.
Kaesang Pangarep. /Instagram.com/@kaesangp

Kemudian penyidik dapat menggunakan restorative justice dalam memproses para tersangka. Artinya, pendekatan hukum dengan menjauhkan anak dari penjara.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Menurut Awi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat.

“Itu dual hal yang perlu kami sampaikan terkait dengan penanganan anak-anak selama ini yang ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri,” kata Awi.

Dalam perkara ini, menurut Awi, modus kejahatan yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan melakukan pelelangan barang-barang bermerk melalui Instagram, dan melelang barang-barang tersebut dengan harga jutaan rupiah.

Baca Juga: Gegara 2 Pejabat KPU Positif Covid-19, Perludem Fadli Ajak Tunda PILKADA 2020: Covid-19 Kian Meluas

Menurut Awi, kasus ini berawal dari adanya laporan polisi LP A nomor 508/IX/2020/BARESKRIM POLRI pada tanggal 8 September 2020. Tersangka atas nama MAF dan kawan-kawan.

Laporan ini dibuat sendiri oleh polisi yang mengetahui, mengalami dan menemukan adanya tindak kejahatan. Penyelidikan dimulai sejak 8 September 2020.

Kemudian penyidik melakukan penyelidikannya terhadap pemilik akun Instagram @luckycarsauction. Setelah melakukan Analisa mendalam, polisi pun mendapati identitas pelaku.

Baca Juga: Babak Belur Gegara Covid-19, BPS Bongkar Fakta 82 Persen Profit Pengusaha Anjlok hingga Gulung Tikar

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x