Polemik Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Usul Kotak Suara Keliling hingga Rekapitulasi Elektronik

- 24 September 2020, 08:05 WIB
PEMILIH memasukan hak suara ke dalam kotak suara khusus di distrik Simi Valley, California saat pandemi virus corona.*
PEMILIH memasukan hak suara ke dalam kotak suara khusus di distrik Simi Valley, California saat pandemi virus corona.* /Mark J Terrill/ AP foto/

PR PANGANDARAN – Pelaksanaan Pilkada 2020 menuai pro kontra di berbagai kalangan masyarakat, ada yang mendukung tapi banyak yang meminta untuk diundur setelah pandemi selesai.

Permintaan untuk mengundurkan waktu pemilihan kepala daerah ini karena ditakutkan akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Mulai dari kampanye hingga pemungutan suara, yang akan melibatkan banyak massa sehingga rawan untuk terinfeksi virus.

Baca Juga: Bogor Diguyur Hujan Es, Beberapa Daerah Berikut Berpotensi Alami Hal Serupa, Kotamu Termasuk?

Untuk mengatasi masalah ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi usulan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada 2020 untuk melakukan pemungutan suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK).

Jika melalui KSK, pemilih tidak akan berkerumun karena petugas yang akan datang sehingga Pilkada lebih aman untuk dilakukan.

“Agar pengaturan tahapan-tahapan Pilkada lebih sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, maka KPU mengajukan beberapa usulan untuk penyusunan Perppu,” ucap Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu, 20 September 2020.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Selama ini, pemungutan suara dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sedangkan untuk KSK hanya boleh dilakukan untuk pemilih luar negeri dalam pemilihan umum nasional.

Namun, Pramono menjelaskan KSK selama pandemi bisa menjadi alternatif pemungutan suara karena beberapa alasan seperti pemilih terlalu takut untuk pergi ke TPS, pemilih terinfeksi Covid-19, atau sedang menjalani isolasi mandiri.

“Nanti pengaturan teknisnya akan diuraikan dalam Peraturan KPU, yang penting Perppu memberi payung hukum dulu,” ujarnya dilansir Info Publik. 

Baca Juga: Gegara Belanda Pamer Kekuatan Lewat Armada Laut, Intip Fakta Sejarah di Balik Hari Maritim Nasional

Dalam pelaksanaan Pilkada ini, KPU juga mengusulkan pemungutan suara dilakukan dari pukul 7.00 sampai 15.00 WIB.

Penambahan waktu untuk pemungutan suara ini untuk mencegah warga berkerumun dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu, KPU juga berharap adanya ketegasan payung hukum mengenai rekapitulasi secara elektronik melalui perppu.

Baca Juga: Layanan Video Streaming Jadi Alternatif Hiburan saat Pandemi, Begini Kata Sutradara Andibachtiar

Melalui UU Pilkada Pasal 63 ayat (1) huruf g, KPU mengusulkan kampanye seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan (konser musik), olahraga, perlombaan, dan acara sosial dilakukan secara daring.

“Jika usulan ini tidak masuk dalam Perppu, maka KPU akan mengatur melalui revisi peraturan KPU atau melalui pedoman teknis,” ujarnya.

KPU juga ingin sanksi pidana dan/atau administrasi dapat dilakukan oleh Bawaslu atau aparat hukum lain.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Berikut Link Kuota Internet Gratis untuk Guru, Siswa hingga Mahasiswa

“KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Perppu lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih,” tuturnya.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihaknya mendeteksi ada beberapa potensi pelanggaran pilkada 2020, khususnya politik uang dan menggunakan modus baru yaitu memanfaatkan pandemi Covid-19.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x