Kisruh Pilkada 2020 di Tengah Covid-19: Pro Kontra Kaum Elite hingga KPU Larang Keras Konser Musik

- 24 September 2020, 16:35 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.*
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.* /Dok. Pikiran Rakyat./

Dalam aturan tersebut, bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar peraturan sebagaimana tercantum dalam Pasal 88C ayat 1akan dikenai sanksi.

Baca Juga: Bantuan Kuota Belajar dari Pemerintah untuk Siswa hingga Guru, Berikut Cara Cek Kuota IM3 Ooredoo

Sanksi yang akan diberikan berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten dan Kota pada saat terjadinya pelanggaran. Kemudian, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak mengindahkan peringatan tertulis dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan.

Sanksi yang tercantum dalam Pasal selanjutnya yaitu apabila bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sanksi selanjutnya yaitu larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Kabupaten dan Kota.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x