PR PANGANDARAN – Kasus Djoko Tjandra hingga detik ini masih menimbulkan teka-teki. Kasus suap yang dilakukan Djoko Tjandra kini melibatkan seorang Jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki menerima suap dari Djoko Tjandra terkait pengajuan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra.
Dilansir kantor berita Antara, Jaksa Pinangki didakwa menerima suap sebesar USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra.
Baca Juga: Jokowi Hadiahkan Sekeranjang Bunga untuk Kim Jong Un, Benarkah Soal Kedekatan Soekarno-Kim II Sung?
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan kepada awak media bahwa kuasa hukum terdakwa kasus suap Jaksa Pinangki harus memohon pengajuan nota keberatan (eksepsi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terkait pengajuan eksepsi, ya bolehlah. Pinangki harus mengajukan eksepsi. Adapun, dia juga Jaksa kan?,” ujarnya.
Boyamin juga menyampaikan , JPU seharusnya menyandarkan tuntutan sesuai Pasal 12 huruf a UU Tipikor yang berbunyi ‘Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibanya’.
Baca Juga: Dikabarkan Beragama Islam, Netizen RI 'Nyinyir' Soal Gigi Hadid-Zayn Malik Punya Anak Sebelum Nikah
Menurut Boyamin, melihat jabatan Pinangki sebagai Jaksa, seharusnya Pinangki tidak diam saat bertemu buronan institusinya (Djoko Tjandra).
Djoko Tjandra yang terjerat kasus Cassie Bank Bali yang telah jadi buronan Kejaksaan Agung. Maka dari itu, jika Pinangki menemuinya di Kuala Lumpur, harusnya Djoko Tjandra di bawa ke Indonesia bukan didiamkan.
Artikel Rekomendasi